PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 48
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Untuk dapat melakukan kerja sama pemanfaatan jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik, pemegang izin yang akan menyewa mengajukan usulan kepada pemegang izin yang memiliki jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. IUPTLU atau IUPTLS; dan b. rencana pemanfaatan jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik yang meliputi:
- lokasi dan panjang jaringan;
- jenis dan kapasitas pembangkit tenaga listrik;
- jangka waktu pemanfaatan jaringan;
- karakteristik Konsumen; dan
- mutu tenaga listrik.
