Pasal 47
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik yang dimanfaatkan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dapat dimiliki oleh pemegang: a. IUPTLU terintegrasi; b. IUPTLU transmisi tenaga listrik; c. IUPTLU distribusi tenaga listrik; atau d. IUPTLS yang memiliki transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik. (2) Pemilik Jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan: a. jenis usaha transmisi tenaga listrik:
- tidak dibatasi oleh Wilayah Usaha; dan
- wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi tenaga listrik; dan b. jenis usaha distribusi tenaga listrik:
- dilaksanakan dalam 1 (satu) Wilayah Usaha; dan
- wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi tenaga listrik.
(3) Pemilik Jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan interkoneksi Sistem Tenaga Listrik dengan memanfaatkan jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik untuk disewakan kepada pemegang: a. IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha; b. IUPTLU pembangkit tenaga listrik; atau c. IUPTLS. (4) Dalam hal dilakukan interkoneksi Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengaturan operasi sistem pemanfaatan jaringan: a. transmisi tenaga listrik dilakukan oleh operator sistem yang mengoperasikan sistem paling besar pada sistem setempat; atau b. distribusi tenaga listrik dilakukan oleh pemegang Wilayah Usaha.
