Pasal 46
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi pemanfaatan bersama jaringan:
a. transmisi tenaga listrik; dan/atau b. distribusi tenaga listrik. (2) Pemanfaatan bersama jaringan transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan: a. kemampuan kapasitas jaringan transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga listrik; dan b. aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) atau aturan jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (3) Kemampuan kapasitas jaringan transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kemampuan untuk menyalurkan tenaga listrik sesuai dengan kapasitas jaringan yang dipersyaratkan.
