PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 45
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Dalam memenuhi standar mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, pemegang: a. IUPTLU terintegrasi; b. IUPTLU transmisi tenaga listrik; c. IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau d. IUPTLS, dapat melakukan kerja sama antarpemegang izin usaha. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau b. operasi paralel. (3) Selain untuk memenuhi standar mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dapat dilakukan untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkitan sampai dengan titik beban.
