Pasal 44
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Standar mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik harus diberlakukan sesuai dengan aturan jaringan pada sistem setempat yang meliputi: a. aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code); dan/atau b. aturan distribusi tenaga listrik. (2) Aturan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk Wilayah Usaha yang IUPTLU-nya diterbitkan oleh Menteri; atau
b. gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk Wilayah Usaha yang IUPTLU-nya diterbitkan oleh gubernur. (3) Dalam hal belum terdapat aturan jaringan pada suatu Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelolaan Sistem Tenaga Listrik dapat mengikuti aturan jaringan lain yang sejenis yang telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik.
