PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 43
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Dalam melakukan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, pemegang IUPTLU wajib: a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Konsumen dan masyarakat; c. memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan; dan d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
