PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 42
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Perizinan Berusaha untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.
