PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 41
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) IUPTLS wajib diubah dalam hal terdapat perubahan: a. penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atau b. kapasitas instalasi tenaga listrik. (2) IUPTLS berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; atau b. dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
