Pasal 40
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Untuk mendapatkan IUPTLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral. (2) IUPTLS berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan IUPTLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemegang IUPTLS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum IUPTLS berakhir. (4) Evaluasi permohonan perpanjangan IUPTLS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLS dalam penyampaian laporan pelaksanaan IUPTLS.
