Pasal 39
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b wajib mendapatkan IUPTLS. (2) IUPTLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik. (3) Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib menyampaikan laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali selama menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (5) Ketentuan mengenai format laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
