PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 38
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara harus diubah dalam hal terdapat perubahan kapasitas pembelian atau penjualan tenaga listrik lintas negara. (2) Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara berakhir karena:
a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; atau b. dicabut oleh Menteri.
