Pasal 37
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Untuk mendapatkan izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sesuai jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Badan Usaha mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral. (2) Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara berakhir. (4) Evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan ketaatan pemegang izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara dalam menyampaikan laporan pelaksanaan izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.
