Pasal 36
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan usaha: a. penjualan tenaga listrik lintas negara; b. pembelian tenaga listrik lintas negara; dan/atau c. interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara. (3) Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan syarat: a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi; b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik di wilayah usahanya. (4) Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan syarat: a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat; b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat; c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi; d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat; e. tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
