Pasal 35
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi RUPTL.
(2) Laporan realisasi RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan kegiatan usaha: a. pemegang Wilayah Usaha; dan b. pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha. (3) Laporan realisasi RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal, bagi Badan Usaha yang IUPTLU-nya diterbitkan oleh Menteri; atau b. gubernur, bagi Badan Usaha yang IUPTLU-nya diterbitkan oleh gubernur. (4) Selain laporan realisasi RUPTL disampaikan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Badan Usaha yang IUPTLU-nya diterbitkan oleh gubernur wajib menyampaikan tembusan laporan realisasi RUPTL kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Laporan realisasi RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: a. secara berkala setiap 3 (tiga) bulan yang disampaikan pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Badan Usaha milik negara; atau b. secara berkala setiap tahun yang disampaikan pada bulan Januari dan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh selain Badan Usaha milik negara. (6) Ketentuan mengenai sistematika dan format laporan realisasi RUPTL tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
