PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 34
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Pemegang Wilayah Usaha harus melaksanakan RUPTL yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (2) untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya.
