PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 33
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Tata cara pengesahan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan perubahan RUPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.
