PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 32
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Dalam hal usulan RUPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum, pengesahan RUPTL dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Dalam hal usulan perubahan RUPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum, pengesahan RUPTL dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
