PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 31
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemegang Wilayah Usaha menyampaikan permohonan pengesahan usulan perubahan RUPTL secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Usulan perubahan RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan mengenai format surat permohonan pengesahan usulan perubahan RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
