Pasal 30
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Dalam hal dilakukan perubahan RUPTL, hasil dan alasan perubahan dicantumkan dalam dokumen usulan perubahan RUPTL. (2) Perubahan RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis kebutuhan tenaga listrik dengan menggunakan asumsi dan/atau target: a. pertumbuhan penduduk; b. pertumbuhan ekonomi; c. inflasi; d. jumlah pelanggan dan jenis pelanggan; dan e. asumsi dan/atau target lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil analisis kebutuhan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perencanaan pasokan tenaga listrik. (4) Perencanaan pasokan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. berdasarkan optimasi Sistem Tenaga Listrik dengan menggunakan perangkat lunak yang khusus digunakan dalam perencanaan Sistem Tenaga Listrik; dan b. sejalan dengan kebijakan Pemerintah. (5) Selain menggunakan asumsi dan/atau target sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan RUPTL didasarkan pada data historis. (6) Data historis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan: a. data dalam 5 (lima) tahun terakhir untuk RUPTL usaha distribusi tenaga listrik dan/atau usaha penjualan tenaga listrik; atau b. data dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk RUPTL Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi. (7) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha belum memiliki data historis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), perubahan RUPTL dapat disusun berdasarkan: a. data historis yang dimiliki sejak pemegang Wilayah Usaha melakukan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; atau b. analisis kebutuhan tenaga listrik sesuai dengan asumsi dan/atau target jumlah pelanggan dan jenis pelanggan.
