Pasal 29
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Perubahan RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. hasil evaluasi RUPTL secara berkala oleh pemegang Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); atau b. perintah Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan pengesahan usulan perubahan RUPTL berdasarkan hasil evaluasi RUPTL secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan: a. setelah proyeksi kebutuhan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diterima secara lengkap dan benar; dan b. paling lambat bulan Oktober sebelum tahun perencanaan. (4) Dalam hal terdapat perintah Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemegang Wilayah Usaha wajib mengubah RUPTL.
