PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 28
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemegang Wilayah Usaha melakukan evaluasi RUPTL secara berkala setiap 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik. (3) Hasil evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setiap bulan September.
