PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 27
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemegang Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menyampaikan permohonan usulan RUPTL secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Usulan RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan mengenai format surat permohonan pengesahan usulan RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
