PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 26
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Ketentuan mengenai sistematika dan format penyusunan RUPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
