PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 25
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Pemegang Wilayah Usaha mengajukan permohonan pengesahan RUPTL yang dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.
