PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 19
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal mencabut penetapan Wilayah Usaha, dalam hal: a. Badan Usaha tidak memperoleh penetapan IUPTLU dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah mendapatkan penetapan Wilayah Usaha; b. IUPTLU berakhir dan tidak diperpanjang; c. IUPTLU dicabut; atau d. Badan Usaha tidak dapat memenuhi kewajiban di wilayah usahanya. (2) Berdasarkan pencabutan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal mengalihkan Wilayah Usaha kepada: a. Badan Usaha milik negara sebagai pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha; atau b. Badan Usaha pemegang IUPTLU lain yang memiliki Wilayah Usaha terdekat.
