Pasal 18
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Perubahan cakupan Wilayah Usaha dapat dilakukan dalam hal: a. perluasan cakupan Wilayah Usaha karena terdapat pemegang Wilayah Usaha lain yang tidak mampu menyediakan tenaga listrik di wilayah usahanya; atau b. pengurangan cakupan Wilayah Usaha karena pemegang Wilayah Usaha tidak mampu menyediakan tenaga listrik pada sebagian wilayah usahanya. (2) Dalam hal dilakukan perluasan cakupan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Wilayah Usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan perluasan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan berupa: a. kemampuan pendanaan; b. perubahan batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; dan c. analisis kebutuhan penyediaan tenaga listrik dalam bahasa INDONESIA di Wilayah Usaha yang diusulkan perubahannya. (4) Dalam hal dilakukan pengurangan cakupan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengurangan cakupan Wilayah Usaha.
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menugaskan tim teknis untuk melakukan evaluasi perubahan cakupan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Menteri melalui Direktur Jenderal mempertimbangkan hasil evaluasi tim teknis dalam menyetujui atau menolak perubahan cakupan Wilayah Usaha. (7) Dalam hal perubahan cakupan Wilayah Usaha disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali Wilayah Usaha.
