PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) hanya diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
