Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Berdasarkan permohonan penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Penilaian Kesesuaian kriteria penetapan Wilayah Usaha dengan dokumen persyaratan permohonan. (2) Untuk memastikan pemenuhan kriteria Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (3) Dalam melakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menugaskan tim teknis. (4) Berdasarkan hasil Penilaian Kesesuaian penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Wilayah Usaha. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Wilayah Usaha.
