PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Untuk mendapatkan penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.
