PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria: a. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik; b. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan;
c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usahanya kepada Menteri; d. Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada; dan/atau e. Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber daya energi secara terintegrasi sesuai pola kebutuhan listrik usahanya.
