PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) IUPTLU wajib diubah dalam hal terdapat perubahan: a. kapasitas instalasi tenaga listrik; b. jenis usaha; c. nama Badan Usaha; dan/atau d. Wilayah Usaha. (2) IUPTLU berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. dikembalikan oleh pemegang IUPTLU; atau c. dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
