PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan: a. jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik; b. perjanjian sewa jaringan tenaga listrik; atau c. RUPTL. (3) Permohonan perpanjangan IUPTLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemegang IUPTLU paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum IUPTLU berakhir. (4) Evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLU dalam penyampaian laporan pelaksanaan IUPTLU.
