PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 20
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
RUPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c digunakan oleh pemegang Wilayah Usaha sebagai dasar: a. pelaksanaan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan b. pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik dengan pemegang IUPTLU lainnya.
