Pasal 103
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Perizinan Berusaha bidang ketenagalistrikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21, Pasal 29 ayat (4), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 43, Pasal 47 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 77 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 78 ayat (6) sampai dengan ayat (8), Pasal 80 ayat (7), Pasal 94 ayat (1), Pasal 95 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 100 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu: a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan; b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu. (3) Dalam hal pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat sanksi teguran tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pelanggar ketentuan dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(5) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan kewajibannya, pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
