Pasal 102
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Pembinaan Usaha Ketenagalistrikan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion; b. pendidikan dan pelatihan teknis; c. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan; dan d. pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pelaku Usaha dan Dinas Teknis di Pemerintah Daerah provinsi. (4) Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan Usaha Ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha bidang ketenagalistrikan. (5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi.
