Pasal 101
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Investigasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4) dilakukan setelah Konsumen mengajukan surat permohonan keberatan kepada pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima. (2) Keberatan yang diajukan oleh Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan analisis dan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum. (3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal dan pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum wajib menindaklanjuti keberatan yang diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak keberatan diterima.
