PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 104
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, IUPTLU, IUPTLS, penetapan Wilayah Usaha, pengesahan RUPTL, dan IUJPTL yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, IUPTLU, IUPTLS, penetapan Wilayah Usaha, pengesahan RUPTL, dan IUJPTL yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, pelaksanaan pelaporan hasil pekerjaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), Pasal 71 ayat (3) huruf c, dan Pasal 72 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 1 Juni 2022.
