Pasal 9
BAB 5 — HARGA GAS BUMI
(1) PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dapat membeli Gas Bumi dengan harga paling tinggi 11,5% (sebelas koma lima persen) ICP/MMBTU jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead). (2) Dalam hal harga Gas Bumi melebihi 11,5% (sebelas koma lima persen) ICP/MMBTU, PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dapat menggunakan LNG. (3) Harga LNG untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga free on board (FoB). (4) Dalam hal harga LNG dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari 11,5% (sebelas koma lima persen) ICP/MMBTU (parity to oil) free on board (FoB), PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dapat mengimpor LNG sepanjang harga LNG yang akan diimpor paling tinggi 11,5% (sebelas koma lima persen) ICP/MMBTU pada terminal regasifikasi pembeli (landed price) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal LNG yang akan diimpor harganya di atas 11,5% (sebelas koma lima persen) ICP/MMBTU (landed price), PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dapat membeli gas pipa dengan harga lebih besar dari 11,5% (sebelas koma lima persen)
ICP/MMBTU (parity to oil) atau membeli LNG dalam negeri dengan harga lebih besar dari 11,5% (sebelas koma lima persen) ICP/MMBTU (parity to oil) free on board (FoB).
