Pasal 8
BAB 5 — HARGA GAS BUMI
(1) Dalam hal telah terdapat infrastruktur hilir Gas Bumi pada pembangkit tenaga listrik, harga Gas Bumi berlaku di pembangkit tenaga listrik (plant gate). (2) Harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi harga Gas Bumi hulu dan biaya penyaluran Gas Bumi. (3) Dalam hal titik serah penjualan Gas Bumi selain di pembangkit tenaga listrik (plant gate), pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut: a. Kontraktor wajib menyalurkan Gas Bumi sampai dengan titik serah; dan
b. PT PLN (Persero), Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga wajib melakukan perjanjian penyaluran Gas Bumi dari titik serah sampai ke pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan pemilik pipa. (4) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur hilir Gas Bumi pada pembangkit tenaga listrik, harga yang berlaku adalah harga Gas Bumi hulu.
