PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 7
BAB 5 — HARGA GAS BUMI
(1) Harga Gas Bumi untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan Gas Bumi tanpa eskalasi. (2) Dalam hal harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan eskalasi, besaran eskalasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
