PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 10
BAB 6 — TARIF PENYALURAN GAS BUMI
(1) Penyaluran Gas Bumi dapat melalui: a. pipa Gas Bumi; atau b. moda penyaluran Gas Bumi selain pipa. (2) Penyaluran Gas Bumi melalui moda penyaluran Gas Bumi selain pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi kapal, tongkang, truk, atau alat pengangkutan lain selain pipa Gas Bumi.
