Pasal 4
BAB 3 — JANGKA WAKTU PERJANJIAN JUAL BELI GAS BUMI
(1) Dalam rangka pembangunan pembangkit tenaga listrik, PT PLN (Persero) dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik wajib memastikan adanya alokasi/pasokan Gas Bumi sesuai dengan umur pembangkit tenaga listrik selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Alokasi/pasokan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diperoleh dari Kontraktor. (3) Dalam hal alokasi/pasokan Gas Bumi berasal dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor wajib menjamin pelaksanaan pemenuhan perjanjian jual beli Gas Bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli Gas Bumi. (4) Dalam hal alokasi/pasokan Gas Bumi dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai 20 (dua puluh) tahun, PT PLN (Persero) dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dapat memenuhi kekurangan alokasi/pasokan Gas Bumi dari sumber lain.
