Pasal 5
BAB 4 — PENGEMBANGAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK BERBAHAN BAKAR GAS BUMI DI MULUT SUMUR (WELLHEAD)
(1) Dalam rangka pemanfaatan Gas Bumi di mulut sumur (wellhead) untuk pembangkit tenaga listrik, pengadaan pembangkit tenaga listrik dapat melalui: a. penunjukan langsung; atau b. pelelangan umum. (2) Pengadaan pembangkit tenaga listrik berbahan bakar Gas Bumi di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan: a. harga Gas Bumi paling tinggi 8% (delapan persen) ICP/MMBTU pada pembangkit tenaga listrik (plant gate); b. jaminan kecukupan alokasi/pasokan Gas Bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli Gas Bumi; c. perhitungan biaya investasi pembangkit tenaga listrik didepresiasikan paling sedikit selama 20 (dua puluh) tahun; dan d. efisiensi pembangkit tenaga listrik dengan specific fuel consumption (SFC) setara minyak solar (High Speed Diesel/HSD) sebesar 0,25 (nol koma dua lima) liter/kWh. (3) Pengadaan pembangkit tenaga listrik berbahan bakar Gas Bumi di mulut sumur (wellhead) melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal harga Gas Bumi lebih tinggi dari 8% (delapan persen) ICP/MMBTU. (4) Titik interkoneksi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur (wellhead) berada pada gardu induk terdekat.
