PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 3
BAB 2 — ALOKASI GAS BUMI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik ditetapkan sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri. (2) Alokasi Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik dapat ditujukan langsung kepada PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Selain alokasi Gas Bumi yang didapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dapat membeli Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi.
