PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik milik PT PLN (Persero) maupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik pada sistem tenaga listrik.
