Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas bumi yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik adalah perusahaan produsen tenaga listrik, selain PT PLN (Persero) yang melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT PLN (Persero).
Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu yang sangat rendah (sekitar minus 1600 C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah bahan bakar Gas Bumi yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
