Pasal 20
BAB 6 — JAMINAN KESUNGGUHAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam dapat mengajukan permohonan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Permohonan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan fasilitas Pemurnian. (3) Tingkat kemajuan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari target setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
