Pasal 19
BAB 6 — JAMINAN KESUNGGUHAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal permohonan persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian ditolak, penolakan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya beserta saran perbaikan penghitungan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian. (4) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam mengajukan kembali permohonan persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian yang akan ditempatkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 berdasarkan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
