Pasal 18
BAB 6 — JAMINAN KESUNGGUHAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam mengajukan permohonan persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian yang akan ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar: a. 5% (lima persen) dari nilai investasi baru; atau b. 5% (lima persen) dari sisa nilai investasi yang belum terealisasi bagi pembangunan fasilitas Pemurnian yang sudah berjalan. (3) Permohonan persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
