PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 21
BAB 6 — JAMINAN KESUNGGUHAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
